EDUKASI AKUNTANSI ZAKAT BAGI UMKM DALAM MENDUKUNG KEPATUHAN SYARIAH: PENGABDIAN MASYARAKAT DI MASJID AL-KHAIR KEBUN KENANGA KOTA BENGKULU
Kata Kunci:
akuntansi zakat; UMKM; kepatuhan syariah; edukasi zakat; masjidAbstrak
Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, namun sebagian besar pelaku UMKM, khususnya yang berbasis komunitas masjid, masih memiliki pemahaman terbatas mengenai kewajiban zakat perdagangan (zakat maal/tijarah) serta cara menghitung dan mencatatnya sesuai prinsip syariah. Kegiatan pengabdian ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan keterampilan pelaku UMKM binaan Masjid Al-Khair, Kelurahan Kebun Kenanga, Kota Bengkulu, dalam melakukan pencatatan akuntansi zakat yang sesuai dengan ketentuan syariah dan regulasi zakat di Indonesia. Metode pelaksanaan meliputi sosialisasi, pelatihan, pendampingan pencatatan transaksi usaha dan penghitungan zakat, serta evaluasi melalui pre-test dan post-test. Peserta kegiatan berjumlah 25 pelaku UMKM jamaah Masjid Al-Khair yang bergerak di bidang kuliner, perdagangan, jasa, dan kerajinan. Hasil kegiatan menunjukkan peningkatan pemahaman peserta terhadap konsep zakat maal, nisab, haul, serta mekanisme pencatatan akuntansi zakat sederhana, yang ditunjukkan oleh kenaikan rata-rata skor post-test sebesar 38,6% dibandingkan pre-test. Kegiatan ini juga menghasilkan modul sederhana pencatatan keuangan dan zakat yang dapat digunakan secara mandiri oleh pelaku UMKM serta kesepakatan awal peserta untuk menyalurkan zakat perdagangan melalui Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Khair. Pengabdian ini diharapkan menjadi model edukasi berkelanjutan berbasis masjid dalam mendorong kepatuhan syariah dan optimalisasi potensi zakat UMKM di Kota Bengkulu




